Hidup Lebih Ramah Lingkungan dengan Mengurangi Kantong Plastik Di Pesisir Teluk Lampung
Keywords:
sampah plastik, daur ulang, penyuluhanAbstract
Pengelolaan sampah di Indonesia masih merupakan permasalahan yang belum dapat ditangani dengan baik. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi sampah sebesar 30% dan menangani sampah dengan benar sebesar 70% dari total timbulan sampah pada tahun 2024. Komposisi sampah di Indonesia adalah 57% sampah organik, 16% sampah plastik, 10% sampah kertas, dan 17% sampah lainnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total timbunan sampah nasional pada 24 Juli 2024 adalah 31,9 juta ton. Namun, 11,3 juta ton di antaranya tidak terkelola dengan baik, atau setara 36,7% dari total produksi sampah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, Indonesia berada di peringkat ke-5 sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia. Posisi tersebut turun dari peringkat ke-2 pada 2018. Diperlukan upaya pengelolaan sampah plastik yang berwawasan lingkungan. Diundangkannya Peraturan Daerah Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah diharapkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Penanganan sampah plastik yang sudah banyak diterapkan adalah dengan Konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan alternatif lain yang sudah banyak diteliti adalah olahan biji plastik dan pupuk dari sampah organik.