Sosialisasi Aspek Hukum Pendirian Organisasi bagi Pelaku Seni di Komunitas Seni di Bandar Lampung
Keywords:
Hukum Organisasi, Organisasi Seni, Pengetahuan dan Kesadaran Hukum Pelaku SeniAbstract
Seni berkembang seiring dengan meningkatnya kreativitas manusia, memasuki era industri, era teknologi informasi atau era global, semua organisasi, termasuk organisasi seni pertunjukan, perlu berfungsi secara efektif. Organisasi seni harus mengoptimalkan sumber daya manusia dengan mendorong pertumbuhan pengetahuan dan keterampilan, serta menyusun rencana secara terpadu. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan edukasi bagi Pelaku Seni khususnya di Bandar Lampung mengenai Pembentukan Organisasi Pelaku Seni agar dapat mengetahui lebih jauh tentang berbagai organisasi seperti yayasan dan ormas, cara mendirikannya, serta sebagai dasar hukum apa yang terkandung dalam organisasi-organisasi tersebut. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku seni pertunjukan di Bandar Lampung mengenai pentingnya memahami dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian organisasi, serta fungsi dan manfaatnya bagi keberlangsungan organisasi. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah observasi dan pre-test dengan tujuan untuk mengetahui perlu atau tidaknya kegiatan sosialisasi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran sejauh mana aspek hukum pendirian organisasi bagi para pelaku seni dapat ditingkatkan dapat meningkatkan kesadaran mereka dalam berorganisasi dan khususnya mengenai apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.