Pendampingan Izin PIRT sebagai Penguatan Produk dan Perluasan Pasar bagi Produk Limbah Lokal KWT Sekar Mewangi di Desa Untoro, Trimurjo, Lampung Tengah
Keywords:
Kelompok Wanita Tani , Intant Drink, P-IRTAbstract
Desa Untoro memiliki Kelompok Wanita tani (KWT) aktif bernama Sekar Mewangi. KWT yang aktif tersebut merupakan mitra binaan STIPER Dharma Wacana Metro. Diketahui bahwa KWT Sekar Mewangi memiliki produk berupa bubuk rempah instan dalam bentuk minuman serbuk. Akan tetapi, produk tersebut belum memiliki izin edar (nomor PIRT) sehingga masih diedarkan atapun dipasarkan secara lokal dan terbatas. Dalam pengelolaan produk KWT tersebut memiliki banyak permasalahan seperti dalam pengurusan P-IRT dan pengembangan produk minuman, seperti (a) minimnya pengetahuan sumber daya manusian (SDM) terkait produksi minuman yang baik guna memenuhi syarat pengurusan izin edar, (b) terbatasnya pengetahuan terkait manajemen tata kelola P-IRT, (c) jangkauan pemasaran yang terbatas karena belum adanya memiliki izin edar produk. Tujuan Pelaksanaan pengabdian dalam pengurusan P-IRT di KWT Sekar Mewangi di Desa Untoro yaitu meningkatkan pengetahuan dan wawasan anggota KWT mengenai sistem dan standar produk KWT yang baik agar memenuhi standar izin edar produk. Hasil kegiatan pengabdian pendampingan dalam mengurus ijin P-IRT berdampak dengan adanya perubahan dalam usaha minuman instan oleh anggota KWT. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui bahwa sarana produksi yang digunakan dalam proses pembuatan produk telah memenuhi standar yang ditetapkan. Produk hadir dengan kemasan dan label yang menarik serta telah memenuhi kriteria pelabelan yang distandarkan. Untuk kualitas produk yang dihasilkan sudah memenuhi standar produk minuman dan memiliki kualitas yang baik.